Putusan MA ini mempertegas bahwa kewajiban perpajakan tidak dapat dialihkan melalui celah perjanjian.
Yurisprudensi.com — Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan putusan yang dapat menjadi fondasi dalam penyelesaian sengketa hukum kontrak yang menyoalkan pemenuhan kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) …




